Dua Kader NU Gugat Keputusan Rais Aam PBNU Soal Jadwal Muktamar

JAKARTA – Keputusan Rais Aam PBNU, Kiai Haji Miftachul Ahyar, memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23-25 Desember menjadi 17 Desember, digugat ke pengadilan oleh dua kader NU Provinsi Lampung.

Gugatan diajukan Rais Syuriyah PWNU Lampung, K.H. Muhsin Abdullah, dan Katib Syuriah PWNU Lampung, Basyarudin Maisir, melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/12/2021).

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.

Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama 7 hari berturut-turut.

Menanggapi gugatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU, K.H. Miftachul Akhyar.

“Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga muruah para kiai, terlebih muruah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama,” kata Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Dendy Z. Finsa, di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah dimentahkah oleh pengadilan, karena langkah KH. Miftachul Ahyar mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

“Selain sudah berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan Rais Aam juga berdasar hasil musyawarah di PBNU,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Dendy, dorongan agar ada perubahan waktu muktamar ini juga disampaikan langsung oleh sedikitnya 27 PWNU kepada Rais Aam di Jakarta, Senin (29/12).

Lihat juga...