Kasus Lakalantas di Banyumas Meningkat
Ia mengatakan, pada 2021 terdapat satu kejadian kecelakaan lalu lintas yang menonjol, karena melibatkan satu buah bus dan tiga minibus yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia serta 8 orang luka-luka dengan kerugian material mencapai Rp150.000.000.
Menurut dia, kasus kecelakaan tersebut telah diselesaikan di pengadilan dan sopir bus divonis hukuman penjara selama 4 tahun.
“Dibuktikan oleh hakim, bahwa sopir dengan sengaja, bukan dengan lalai, sehingga timbul kecelakaan beruntun. Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi,” katanya.
Terkait dengan tindakan langsung (tilang), Kapolresta mengatakan jumlah tilang diberikan turun 86,8 persen (15.001 tilang) dari 17.281 tilang pada tahun 2020 menjadi 2.280 tilang pada 2021.
Sementara untuk teguran, kata dia, turun 67,4 persen (7.267 teguran) dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 10.781 teguran menjadi 3.514 teguran pada tahun 2021.
“Hal ini terjadi karena lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Penurunan angka tilang ini bukan berarti pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan jumlahnya menurun, tetapi karena lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat,” kata Kapolresta. (Ant)