Pemkab Kudus : Pencairan Dana Desa Capai Rp146 Miliar

KUDUS — Pencairan Dana Desa tahap III di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini mencapai Rp146 miliar dari Alokasi Anggaran Dana Desa sebesar Rp151,17 miliar yang diperuntukkan bagi 123 desa di daerah setempat.

“Dari realisasi tersebut, untuk penyaluran Dana Desa tahap pertama sudah 100 persen, sedangkan tahap kedua masih ada satu desa yang belum, yakni Desa Kauman, Kecamatan Kota karena wilayahnya terlalu sempit sehingga kesulitan membelanjakan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Jumat.

Akibatnya, kata dia, karena belum bisa memenuhi syarat minimal penggunaan anggaran, maka pencairan tahap ketiga juga belum bisa dilakukan sehingga dari 123 desa masih menyisakan satu desa. Sedangkan tahap ketiga desa yang sudah mencairkannya baru 88 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus.

Kemudian desa yang mencairkan untuk kegiatan penanganan COVID-19 sudah ada 42 desa, sedangkan untuk Program BLT Dana Desa sebagian besar desa sudah menyalurkannya hingga periode terakhir.

Untuk alokasi kegiatan penanganan COVID-19, kata dia, masing-masing desa dialokasikan 8 persen dari alokasi yang diterima oleh masing-masing desa serta masing-masing desa juga wajib melaksanakan kegiatan pencegahan stunting atau tengkes.

Ia menargetkan puluhan desa yang belum mengajukan pencairan dana desa bisa segera menyelesaikannya sebelum tanggal 14 Desember 2021 karena Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus menargetkan maksimal 15 Desember 2021. Beberapa di antaranya sudah proses pengajuan sehingga dimungkinkan jumlahnya juga berkurang.

Dari puluhan desa tersebut, terbanyak dari Kecamatan Dawe tercatat masih ada 12 desa yang belum mencairkan dana desa, kemudian Kecamatan Jekulo sebanyak tujuh desa. Sedangkan kecamatan lain masing-masing hanya satu desa.

Lihat juga...