Soal UMP 2022, DPRD DKI akan Panggil Dinas Tenaga Kerja

JAKARTA — Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI soal revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 karena menjadi pro dan kontra di kalangan pengusaha dan pekerja.

“Sudah kami jadwalkan, kami mau panggil Senin depan,” kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga di Jakarta, Rabu.

Wakil rakyat yang berkantor di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu menambahkan pihaknya berencana akan memanggil Dinas Tenaga Kerja DKI pada Senin, 27 Desember 2021.

Dalam pemanggilan itu pihaknya akan meminta klarifikasi soal revisi penyesuaian UMP 2022.

Ia menjelaskan besaran UMP 2022 sebesar 5,1 persen hasil revisi pertama, berpotensi kembali direvisi karena dinilai belum mengakomodasi pengusaha.

“Maksud saya kenapa gegabah, kenapa tidak ada kajian waktu ambil keputusan di awalnya. Oke dia revisi sekarang ini, dia keluarkan angka, komunikasikan dulu dong dengan pengusaha sama pekerja,” ucapnya.

Seharusnya, lanjut dia, pembahasan soal UMP termasuk revisi harus melibatkan tripartit yakni unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja atau buruh.

“Jangan dia putuskan sekarang ini seakan- akan mau pencitraan lagi, jadi membuat kebijakan jangan membuat pencitraan melulu,” ucap Pandapotan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan kemudian merevisi penetapan UMP 2022 di Jakarta yang naik 5,1 persen atau sebesar Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 pada Sabtu (18/12).

Angka itu merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 pada 21 November 2021 dengan penyesuaian sebelumnya sebesar 0,8 persen atau sebesar Rp37.749 menjadi Rp4.493.724.

Lihat juga...