Biaya Sertifikasi Halal Untuk UMK Dipangkas Jadi Rp650.000
JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar), khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), yang sebelumnya sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta, kini hanya Rp650 ribu.
“Tarif baru ini jauh lebih murah,” ujar Kepala BPJPH, Aqil Irham, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Aqil mengatakan, beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal di antaranya adalah untuk UMK berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.
Sementara biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650 ribu. Dengan rincian, Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Menurutnya, penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK, dengan tujuan untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi Covid-19.
“Dengan begitu, target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai,” ujarnya.
Sebelumnya, BPJPH memiliki empat program akselerasi yang dilakukan sepanjang 2021, dalam upaya untuk percepatan implementasi program sertifikasi halal.
Pertama, fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pada 2021, sebanyak 3.827 pelaku UMK telah merasakan program fasilitasi sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).
Ke dua, BPJPH menyiapkan 2.992 pendamping proses produk halal (PPH) bagi UMK. Pendampingan PPH dilakukan untuk memastikan proses produk yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi standar kehalalan yang dipersyaratkan.