Penerapan PPKM Level 2 di Kupang Diperpanjang
KUPANG – Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sebagai upaya menekan peningkatan kasus Covid-19.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, menjelaskan perpanjangan PPKM Level 2 dilakukan sebagai upaya pemerintah menekan laju peningkatan kasus Covid-19, karena saat ini mulai bertambah.
“Pemerintah Kota Kupang masih memberlakukan PPKM Level 2, karena kasus aktif Covid-19 masih terjadi di Kota Kupang,” kata dia di Kupang, Senin (10/1/2022).
Pemberlakuan PPKM Level 2 mulai berlaku di Kota Kupang sejak 4 hingga 18 Januari 2022.
Ia menjelaskan, selama PPKM Level 2 kegiatan industri diizinkan beroperasi penuh dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.