Polda Kalteng Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot ‘Brong’ ke Pedagang di Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot ‘brong’ ke para pedagang.

“Sosialisasi dan larangan penggunaan knalpot bising yang diberikan tersebut berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Pejabat Sementara (Ps) Kasubdit Kamsel AKP Hermanto di Palangka Raya, Minggu (30/1/2022).

Sosialisasi itu pun dilakukan ke sejumlah pedagang bidang otomotif dan bengkel di wilayah “Kota Cantik” Palangka Raya.

Dia menerangkan, untuk suara knalpot bising yang dihasilkan motor pun juga telah diatur dalam Undang-Undang  Nomor 22  Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Selain itu, aturan tentang penggunaan knalpot juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup  Nomor 7  Tahun 2009.

“Disebutkan, motor berkubikasi 80-175 CC, tingkat maksimal kebisingan 80 dB dan untuk motor di atas 175 CC maksimal bising 83 dB,” urainya.

Perwira Polri berpangkat balok tiga itu menegaskan, dasar dari imbauan penertiban tersebut sudah sangat jelas, yakni knalpot yang layak pakai sesuai ketentuan merupakan salah satu syarat utama agar dapat dikemudikan di jalan.

Di lokasi berbeda, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro membenarkan kegiatan penertiban knalpot brong tersebut dilakukan sebagai bentuk responsif dari Kepolisian.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui media sosial, akibat gangguan dari suara bising knalpot brong di lingkungan mereka.

“Diharapkan adanya sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko, bengkel, dan komunitas otomotif terhadap keresahan masyarakat yang selama ini terjadi, untuk tidak menjual serta memakai knalpot brong lagi,” ungkap Eko. (Ant)

Lihat juga...