Tidak Ada Toleransi terhadap Kapal Cantrang

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin. -Ant

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menegaskan “zero tolerance” sekaligus bakal memberlakukan sanksi terhadap kapal cantrang yang masih beroperasi di kawasan perairan, untuk memastikan penangkapan ikan terukur dapat terlaksana dengan baik.

“Kapal-kapal cantrang yang tetap beroperasi sudah dipastikan tanpa izin. Hal ini tentu mengancam kesuksesan penangkapan ikan terukur, karena itu kami tegaskan akan kami lakukan tindakan sesuai ketentuan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (16/1/2011).

Adin menjelaskan, bahwa pelarangan alat tangkap cantrang terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020.

Untuk mendukung pelaksanaan larangan tersebut, KKP selama ini telah melakukan sosialisasi, pembinaan, bahkan sampai memfasilitasi peralihan alat tangkap yang ramah lingkungan. Sebab itu, Adin meminta para pelaku usaha untuk kooperatif dan mematuhi pelarangan Cantrang tersebut.

“Kami sebelumnya banyak melakukan pembinaan terhadap kepatuhan larangan Cantrang, jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi para pelaku usaha bandel yang tetap menggunakan cantrang,” tegas Adin.

Salah satu contoh sosialisasi ancaman alat tangkap Cantrang terhadap pelaksanaan penangkapan ikan terukur adalah dalam kegiatan Sosialisasi Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Sebagai Implementasi Penangkapan Ikan Terukur, yang dilaksanakan secara maraton di Kota Tegal dan Kabupaten Pati, Jateng, beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, menyampaikan tujuan penangkapan ikan terukur adalah untuk menyeimbangkan antara ekologi dan ekonomi.

Lihat juga...