Usulan Pengetatan di Jakarta Bukan Rencana Tarik ‘Rem Darurat’

JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan usulan pengetatan aktivitas publik kepada pemerintah pusat bukanlah rencana untuk menarik “rem darurat” atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

“Belum, belum bisa disebut (rencana) ‘rem darurat’. Meski kasus keterpaparan COVID-19 di Jakarta terus mengalami peningkatan, termasuk untuk yang berjenis varian Omicron,” ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Riza menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan, mengusulkan pada pemerintah pusat untuk memperketat kegiatan masyarakat seperti peningkatan level PPKM, hingga penghentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) selama sebulan.

Namun demikian, pihaknya juga tengah mengupayakan berbagai upaya untuk mengatasi kasus COVID-19 dengan rencana akan mengaktifkan kembali berbagai langkah untuk menekan penyebaran seperti pengaktifan kembali Satgas RT/RW.

Selain itu, mempersiapkan bantuan sosial untuk isolasi mandiri dan dapur umum di lima wilayah serta mengaktifkan kembali “call center” dan kanal pelaporan lain.

Tujuannya adalah agar kasus COVID-19 bisa kembali melandai di Jakarta. “Sabar, prinsipnya Pemprov DKI Jakarta siap fokus, konsentrasi dan bersungguh-sungguh menghadapi pandemi COVID-19,” kata dia.

Selain itu, Riza memberikan informasi terbaru soal kasus Omicron di Jakarta.

“Memang Omicron makin marak, datanya per hari ini 2.792 orang yang terpapar, kasus impornya 54,7 persen, lokalnya 45,3 persen ” katanya.

Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah DKI Jakarta pada Rabu (2/2), jumlah kasus aktif di Jakarta naik 5.093 kasus sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 41.974 (orang yang masih dirawat/isolasi).

Lihat juga...