DPR : Pencabutan IUP Harus Transparan dan Sesuai Aturan

“Pencabutan Izin Usaha Pertambangan tanpa melalui proses dan mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan akan berdampak pada tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi investasi sektor pertambangan yang telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, dan negara juga berpotensi kehilangan penerimaan di sektor pertambangan. Padahal saat ini negara sedang memacu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca covid 19,” ungkapnya.

Ia mengatakan, Komisi VII DPR RI perlu mendapatkan penjelasan secara komprehensif dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM terkait proses perizinan usaha pertambangan serta pencabutan IUP hingga munculnya data 2.078 IUP yang dicabut oleh pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Minerba KESDM menyampaikan bahwa dari 2.078 IUP itu ada perusahaan penambangan yang memang sudah dicabut izinnya, dan sebagian akan dicabut dalam waktu dekat.

Sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba dicabut karena tidak menyampaikan rencana kerja sesuai ketentuan perundangan. Selain itu disebabkan atas izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tetapi tidak diusahakan.

Pembenahan dan penertiban izin merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan lainnya.

Sumber: dpr.go.id

Lihat juga...