Pemerintah Bekasi Kecolongan, Aktivitas di DAS Kali Cikeas Tanpa Pemberitahuan

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Diketahui pemasangan bronjong di DAS Kali Cikeas tersebut diduga tanpa izin Rekomnedasi Teknis (Rekomtek) yang dikeluarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) sebagaimana aturan berlaku.

Pantauan di lokasi, pemasangan bronjong dilakukan di DAS Komplek CBD tersebut. Tidak terpasang papan nama apapun terkait proyek yang sedang dikerjakan.

Terlihat timbunan tanah menggunung di lokasi tak jauh dari DAS Kali Cikeas yang belum jelas peruntukannya itu.

Ketua KP2C Puarman dikonfirmasi Cendana News terkait aktivitas tersebut mengarahkan agar mempertanyakan terkait proses Rekomtek dari BWSCC.

Menurutnya untuk mendapatkan Rekomtek itu tak mudah, harus melalui berbagai proses. Karena tidak bisa sembarangan, melakukan pemasangan bronjong begitu. Karena berpotensi merubah alur kali.

“Harusnya, sebelum dilakukan perombakan seperti yang dilaksanakan sekarang mesti ada izin lebih dulu dari BWSCC, ” Tegasnya.

Puarman mencontohkan ketika pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan pembangunan tanggul di DAS Kali Cileungsi sekitar wilayah di Villa Nusa Indah 3, dengan dana Rp 5,4 miliar, panjang 1,6 KM pelaksanaannya terkendala.

Lihat juga...