PSC Indonesia Kembali Masuk Daftar Putih Tokyo MoU
Lebih lanjut Capt. Mugen menjelaskan, Ditjen Perhubungan Laut memiliki kewajiban untuk menjamin kapal-kapal berbendera Indonesia sudah sesuai dengan standar internasional yang memenuhi persyaratan sesuai dengan konvensi internasional. Hal tersebut menjadi salah satu hal penting dalam mengurangi adanya penahanan kapal berbendera Indonesia di luar negeri.
“Status White List ini tentu berpengaruh positif pada biaya logistik kita. Kegiatan ekspor-impor yang menggunakan kapal berbendera Indonesia akan mampu bersaing dengan kapal-kapal asing sehingga diharapkan kapal-kapal Indonesia akan semakin dipercaya oleh pemilik muatan untuk membawa muatannya ke mancanegara,” ujarnya.
Adapun dalam laporan Tokyo MoU tersebut, diketahui selama tiga tahun terakhir dari 583 inspeksi yang dilakukan terhadap kapal berbendera Indonesia, hanya 22 kapal yang berujung pada detensi. Jumlah kapal yang terdetensi tersebut pun berangsur menurun, yaitu 11 kapal pada 2019, 6 kapal pada 2020, dan hanya 5 kapal pada 2021.
Selain posisi Indonesia yang kembali masuk daftar negara White List, juga menunjukkan adanya kenaikan performance level dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Recognized Organization (RO) dari level medium menjadi level high performance.
Sebagai informasi, Tokyo MoU adalah organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari negara-negara anggota di Asia Pasifik. Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standard internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota.
Setiap kapal harus menerapkan aturan standard International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO), antara lain terkait keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim, kondisi kerja, dan kehidupan awak kapal.