Catatan Penting SILATNAS PPAD 2022 Bagian 2

Oleh: Brigjen TNI (Purn) Drs Aziz Ahmadi, MSc

“Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. Ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam. TNI ditugaskan di kementerian/ lembaga atas permintaan dari institusi terkait”.

“Karena seperti di tempat saya (Kemenko Marves), itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri. Karena Polri ada begitu, sama di perhubungan di mana-mana”, demikian Menko Marves, Luhut Binsar Pajaitan.

Bukan Nyinyir

Setiap usul perubahan atau revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, sungguh amat patut dan layak diapresiasi.

Namun demikian, bukan berarti waton suloyo atau asal berbeda. Bukan pula sekadar nyinyir, jika  gagasan Menko Marves di atas, kiranya perlu dikritisi.

Apa yang disampaikan LBP, tidak tepat audiens atau sasaran, dan substansi atau konteksnya.

Usul itu diutarakan di depan anggota PPAD yang  mohon maaf tidak ada kepentingan dan keuntungan secara langsung dengan inti pokok usulan itu.

Karenanya, audiens yang hadir datar-datar saja merespons, atau bahkan tidak “ngeh” dan tidak menanggapi sama sekali.

Ini amat berbeda dengan saat Ketum PPAD, Jenderal Doni Monardo – secara lugas dan tulus berani menyampaikan langsung kepada presiden, tentang perbaikan gaji purnawirawan.

Warga PPAD yang hadir secara spontan memberi respons gegap gempita dan penuh suka-cita.

Adapun alasan yang lebih mendasar, kenapa usulan seperti itu perlu dikritisi:

Pertama, secara substantif bersifat sangat paradoks dengan spirit dan substansi reformasi TNI itu sendiri.

Perlu disegarkan kembali ingatan kolektif kita. Tiga aspek mendasar yang mesti dijamah oleh reformasi internal TNI meliputi reformasi doktrin, struktur, dan kultur.

Lihat juga...