KPK tetapkan empat tersangka korupsi proyek infrastruktur di Mamberamo
Sedangkan RHP sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengingatkan kepada tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya. KPK juga terus berupaya melakukan pencarian keberadaan Tersangka RHP yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).