Gubernur Sumbar dukung pengembangan aplikasi Ojol punya Pemda

“Seperti Aplikasi Ojek Online Karya Anak Nagari (AJO), yang sekarang sudah terhenti, sekarang harus kita buat lagi aplikasi semacam itu, agar kawan-kawan driver ojol ini bisa mendapat keuntungan dari tarif biaya layanan dan biaya pemesanan yang selama ini biaya tersebut langsung diterima oleh pihak aplikasi, para driver hanya menerima biaya transportasi saja,” ucapnya.

Mendukung hal tersebut Gubernur menginstruksikan kepada dinas Kominfo untuk berkoordinasi dalam pengembangan aplikasi ojol tersebut. Kepala Dinas Kominfo, yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Indra Sukma, mengatakan terkait inovasi aplikasi tersebut pihak Diskominfotik akan berkoordinasi dengan TIM IT dan mengejar pembuatan aplikasi tersebut.

Ketua Lembaga perlindungan dan pemberdayaan konsumen Indonesia (LPPKI, Azwar Siri, mengatakan pihak pelaku usaha (Ojol) dan konsumen membutuhkan 3K yaitu keamanan, kenyamanan dan keekonomisan. Pihak Ojol pun butuh kesejahteraan. Ia berharap adanya kebijakan lebih lanjut terkait tarif ojol, karena ada beberapa aplikator nakal yang menurunkan tarif yang tidak sesuai Permenhub.

Kepala Dinas Perhubungan Heri Nofiardi, menjelaskan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 terdapat tiga pembagian zonasi tarif ojek online. Wilayah Sumbar termasuk dalam Zona I.

“Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500,” terangnya.

.Foto: MC Sumbar

Lihat juga...