Kasus korupsi impor besi atau baja, Kejagung periksa empat saksi

JAKARTA, Cendana News – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi kasus korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya 2016 sampai dengan 2021, atas nama tersangka korporasi PT PMU dan PT BES.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan keempat saksi yang diperiksa yakni, TR selaku Manager Corporate Regulatory Affair PT Krakatau Steel, B selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya, IAG selaku Senior Specialist Corporate Regulatory Affair PT Krakatau Steel, dan E selaku Manager PT BES.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya 2016 sampai dengan 2021,” kata Sumedana, seperti dimuat InfoPublik, Rabu (19/10/2022).

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka di antaranya, BHL selaku Owner/Pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia, Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia dan Tahan Banurea selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka koorporasi yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

 

.Foto: dok. Puspenkum

Lihat juga...