JAKARTA, Cendana News – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Insiden Kanjuruhan menyimpulkan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan-kentuan yang sudah ada tetapi tidak dijalankan dengan baik sehingga mengakibatkan terjadi insiden tersebut.
Menurut Anggota TGIPF Insiden Kanjuruhan, Rhenald Kasali, hal ini berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dikumpulkan TGIPF. “Tim sudah mengumpulkan seperti beberapa rekaman cctv penting dan sudah membaca seluruh SOP ketentuan-ketentuan yang berlaku,” kata Rhenald Kasali dalam Update Penanganan Insiden Kanjuruhan, di Kantor Kemenko Polhukam, seperti dimuat InfoPublik, Selasa (11/10/2022).
Menurut Kasali, banyak hal-hal yang dibenarkan yang sebetulnya tidak tepat misalnya, Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia menginformasikan bahwa selama ini mereka diamankan dengan kendaraan taktis (rantis) Barakuda itu tidak tepat, yang diberikan itu adalah rasa aman dan membangun budaya sportivitas tapi sebetulnya sudah ada dari ketentuan dari FIFA tapi tidak dijalankan.
Kemudian ada ketentuan terkait SOP dari panitia pelaksana (Panpel) sudah ada. Pihak Panpel sudah menginformasikan bahwa berdasarkan ketentuan FIFA bahwa aparat keamanan tidak boleh menggunakan Gas Air Mata. “itu sudah disampaikan menurut Panpel. Tapi entah kenapa terjadi,” ungkap Kasali.
Selanjutnya fakta dan bukti lainya, Kasali menyebutkan masih ada stadion yang dibangun bernuansa 1970. Padahal pada waktu itu persepakbolaan nasional semangatnya kedaerahan seperti persib, persija yang dibangun dan dananya dari Pemerintah Daerah (Pemda). Kali ini klub, yang seharusnya memiliki lapangan sepak bola sendiri dikelola, tapi sekarang menggunakan stadion milik pemda yang multifungsi dan keamanan di beberapa stadion tidak cukup baik.