JAKARTA, Cendana News – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Tata Laksana dan Managemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022.
Surat Keputusan yang diterbitkan pada 28 September 2022 tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dini sekaligus sebagai acuan bagi Fasyankes dalam memberikan penanganan medis kepada pasien gagal ginjal akut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Yanti Herman melalui keterangan resminya mengatakan gagal ginjal akut pada anak telah terjadi pada awal 2022, namun baru mengalami peningkatan pada September 2022.
“Sejumlah antisipasi telah kita lakukan termasuk melakukan fasilitasi dengan menyusun pedoman penatalaksanaan Gagal Ginjal Akut pada Anak,” kata Yanti, seperti dimuat InfoPublik, Rabu (19/10/2022).
Lebih lanjut, Yanti menjelaskan bahwa secara keseluruhan pedoman tersebut memuat serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lain dalam melakukan penanganan terhadap Pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal sesuai dengan indikasi medis.
Dimulai dari diagnosis klinis, penegakan diagnosis untuk penyakit gagal ginjal akut pada anak diawali dengan mengamati gejala dan tanda klinis yang dialami pasien, salah satunya terjadi penurunan jumlah BAK (oliguria) atau tidak ada sama sekali BAK (anuria).
“Penurunan cepat dan tiba-tiba pada fungsi filtrasi/penyaringan ginjal. Biasanya ditandai peningkatan konsentrasi kreatinin serum atau azotemia dan/atau penurunan sampai tidak ada sama sekali produksi urine,” kata Yanti.