“Selanjutnya tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku,” imbuh dia.
Petugas yang menyamar beserta tim operasi menuju lokasi yang disepakati kemudian berhasil menangkap A dan S, setelah mereka datang dan memperlihatkan kulit Harimau beserta tulang belulangnya, sedangkan Is berhasil melarikan diri.
Tim kemudian membawa A dan S beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan beberapa hari kemudian Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh untuk selanjutnya dibawa ke Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera.
“Selama dua tahun terakhir, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera telah menangkap tujuh pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan lima pelaku telah divonis penjara. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” tandasnya.
Foto: Biro Humas KLHK