Nelayan dan Nakhoda di Jawa Barat mulai terima Bansos tahap awal

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Jika sasaran tidak bisa menunjukan KTP asli, mereka bisa membawa surat keterangan dari aparat setempat (Desa/ Kelurahan/ Kecamatan/ Disdukcapil).

Bagi mereka yang tidak bisa hadir langsung, pencairan dapat dilakukan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan menyertakan surat kuasa bermaterai Rp10.000, KTP asli sasaran dan yang diberi kuasa, juga KK asli.

Bagi sasaran yang sudah meninggal, pencairan dapat dilakukan oleh ahli waris yang tercantum dalam daftar ahli waris.

Untuk pengaduan terkait bantuan sosial nelayan ini, masyarakat dapat menghubungi PIC Humas Dinsos Jabar pada Instagram @dinsosjabar atau WhatsApp ke nomor 085157884874.

Lihat juga...