Samsat Cilacap door to door tagih penunggak pajak kendaraan
Admin
JAWA TENGAH, Cendana News – Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Cilacap akan melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor secara door to door.
Penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor secara door to door oleh petugas UPPD Samsat Cilacap tersebut sebagai upaya meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.
Selain itu penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor secara door to door oleh petugas UPPD Samsat Cilacap juga untuk memutakhirkan database sistem informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam melaksanakan penagihan itu, sebanyak 60 petugas dikerahkan untuk menjangkau wajib pajak di 24 kecamatan.
Dan, dalam melaksanakan tugasnya tersebut para petugas dilengkapi Surat Tugas dari UPPD Samsat Cilacap.
Kepala UPPD Samsat Cilacap, Alimin Suprayitno menjelaskan hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Bila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan yang mati lebih dari dua tahun, maka nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident.
Dia mengatakan, hal yang harus digenjot adalah pembinaan data dan obyek yang sudah tercover.
Caranya dengan menelusuri tunggakan-tunggakan pajak.
“Cilacap mencapai peringkat empat tertinggi se-Jawa Tengah dengan jumlah tunggakan hampir mencapai Rp69 miliar,” kata Alimin, dikutip dari laman cilacapkab, Senin (26/12/2022).
Menurutnya, data tersebut merupakan cut off pada November 2022. Karena itu, UPPD Samsat Cilacap membentuk tim khusus untuk menagih tunggakan PKB.
Alimin menyampaikan hal itu dalam pelepasan perdana para petugas secara simbolis oleh Pj Bupati Yunita Dyah Suminar, dari Pendopo Wijayakusuma Cakti, Senin (26/12).