Eddy menuturkan, PBB menawarkan bantuan terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan persoalan hak asasi manusia.
Selain itu, Edward mengatakan pemerintah Indonesia sudah menerima masukan dari berbagai masyarakat.
PBB menganggap KUHP baru Indonesia sarat pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi, nilai demokrasi, hingga penegakan HAM.
“PBB khawatir beberapa pasal dalam revisi KUHP bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia terkait hak asasi manusia,” demikian menurut PBB.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan KUHP baru pada Selasa (6/12/2022).
Sejumlah pasal yang disorot sejumlah pihak antara lain soal larangan berhubungan seks di luar nikah, kohabitasi atau kumpul kebo, larangan menghina presiden lembaga negara lainnya, serta pidana mati.
.Foto: Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Teuku Faizasyah.kemlu.go.id