Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP, dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai …
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen…
Ia mengatakan, pada tahun 2018 ANTAM telah menyalurkan dana pinjaman bergulir kepada para mitra binaan dengan total sebesar Rp3.850.000.000. Semenjak menyalurkan dana pinjaman dari tahun 2015, telah disalurkan hampir 10 M kepada lebih dari…
Direktur Utama Antam, Arie Prabowo Ariotedjo, menjelaskan peningkatan tersebut seiring dengan upaya Antam untuk meningkatkan utilitas pengolahan pabrik pemurnian serta pengembangan pasar emas Antam baik domestik maupun ekspor.