Dana sebesar itu, kata Waryono, terdiri atas Rp3.738.600.000 untuk BOS 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI),
Dana sebesar itu, terdiri atas Rp540,424 miliar untuk BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp424,830 miliar untuk BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Rp201,586 miliar untuk BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).
Mulai tahun depan, pengalokasian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP tidak lagi berada di pemerintah provinsi, akan tetapi dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Sekolah di DKI Jakarta sudah mulai mempersiapkan penyerapan untuk dana BOS tahap 2. Pencairan dapat dilakukan sekolah setelah melakukan pelaporan penyerapan tahap 1.