Mantan Presiden Korsel Divonis 24 Tahun Penjara
Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada presiden yang dimakzulkan Park Geun-hye atas dakwaan korupsi pada Jumat (6/4/2018). Park divonis penjara 24 tahun dan denda 18 miliar won atau setara dengan Rp232,1 miliar karena…