KPP Pratama Kudus di 2020 Memblokir 19 Rekening Tabungan Wajib Pajak
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Jawa Tengah, telah memblokir 19 rekening tabungan wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi, selama 2020. Hal itu dilakukan, karena para pemilik rekening menunggak pajak.