Dinilai Cederai Demokrasi, Pasal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Oleh Mendagri, Digugat
Dalam pasal tersebut, menyebutkan bahwa terkait kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023, maka akan diganti dengan penjabat eselon 1 untuk tingkat Gubernur dan Eselon 2 untuk level Bupati dan Wali Kota, dengan cara…