"Cuma ada dua pilihan, mendaftar sebagai calon legislator atau diberhentikan secara sepihak oleh Pemerintah sebagai TKK," katanya di Bekasi, Jumat (9/11/2018).
Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, meminta para kepala desa yang menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2019 untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.