Aplikasi Sistem Informasi Pekerja Migran Indonesia (SIPMI) yang baru diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan diharap dapat mendorong pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural menjadi PMI prosedural atau legal.
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, mengatakan besarnya remitansi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari tahun ke tahun membuktikan mereka berkontribusi besar dalam menjaga stabilitas perekonomian bangsa melalui cadangan devisa negara.
Hal tersebut disesalkan oleh Titiek, karena dinilai, pekerja asing yang didatangkan ke Indonesia kemampuannya tidak lebih bagus. Bahkan pekerjaan yang dilakukan tersebut dapat dilakukan oleh pekerha lokal.
Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Kalimantan Barat, hingga triwulan III tahun 2018 telah mengirim sebanyak 1.077 pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri (LN).
Anggota Komisi lX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hj Ermalena mengatakan, moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak cukup sebagai jawaban menyelesaikan persoalan kasus kekerasan terhadap PMI, terutama perempuan.