"Uji coba PLTSa kemarin, diketahui tidak ada arusnya yang menghasilkan energi. Bagaimana dia mau menjual arus listrik ke PLN?" ujar Benny Tunggul, salah satu Ketua TWUP4 Bidang Percepatan Perkotaan, Sabtu (3/8/2019).
Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, akan mengalami proses penyesuaian dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.35/2018.
Sistem pengolahan sampah di TPA Suwung, diharapkan dapat segera direalisasikan. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyebut, maksimal harus direalisasikan pada 2020 mendatang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, mengapresiasi langkah ujicoba Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumurbatu. Pembangkit listrik tersebut, berada di areal Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dihimpun, penggunaan formula penentuan tarif listrik PLTSa sebagai pengganti harga patokan untuk energi baru terbarukan (feed in tarif).