Usulan pembentukan Ditjen Pesantren sendiri kini sedang berproses di Kementerian PAN dan RB. Yaqut berharap, tahun ini, Ditjen Pesantren sudah dapat direalisasikan.
Masyarakat, yang tinggal di daerah berstatus zona oranye dan merah, diminta untuk melaksanakan ibadah Ramadan di rumah masing-masing. Hal itu diminta, agar mereka terhindar dari penularan COVID-19.
Kementerian Agama (Kemenag), mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjamaah, saat masa pandemi COVID-19. Hanya saja pelaksanaanya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Begitu pula dengan salat tarawih dan idul fitri. Pemerintah kini lebih melonggarkan dengan ketentuan tingkat keterisian masjid/musala/lapangan hanya 50 persennya saja.