“Situasi merah diberlakukan saat antrian kendaraan terjadi hingga SPBU Bakauheni di pertigaan Jalinsum dan Jalintim yang membuat kemacetan cukup panjang,” terang Kapolda.
Pada situasi merah tersebut, pola lalu lintas sama persis dengan pola situasi kuning dengan pengecualian kendaraan truk yang menuju Pelabuhan Bakauheni seluruhnya dilarang beroperasi dan diarahkan ke kantong parkir dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah antrian terurai.
Sebanyak 16 lokasi kantong parkir di Jalan Lintas Tengah, Jalan Lintas Barat dan Lintas Pantai Timur bahkan telah disiagakan saat terjadi kemacetan, untuk mengantongi truk yang melintas dan berpotensi menyebabkan kemacetan.
Khusus di Jalan Lintas Tengah, beberapa rumah makan dan beberapa lokasi lapangan telah disiapkan sebagai kantong parkir memperlancar arus balik lebaran menuju Pelabuhan Bakauheni.