Produksi Ikan Lubuk Larangan Dharmasraya, Menurun

PULAU PUNJUNG – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mencatat produksi ikan yang dibudidayakan di lubuk larangan atau perairan umum daerah itu pada 2017 mencapai 201,8 ton.

“Ikan lubuk larangan ini berada di sungai yang belum tercemar dan airnya masih terjaga seperti habitatnya,” kata Kepala Bidang Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Dharmasraya, Yoyok Suharyo, di Pulau Punjung, Selasa (26/12/2017).

Panen ikan lubuk larangan pada tahun ini dilakukan di 78 sungai. Jumlah produksi ikan menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 273 ton.

Dinas Pangan dan Perikanan setempat terus memberikan perhatian khusus untuk petani ikan lubuk larangan agar ke depannya habitat sungai yang belum tercemar dapat terjaga.

Di samping itu, banyak manfaat jika dilakukan pengembangan budi daya ikan lubuk larangan secara berkelanjutan, misalnya dapat dijadikan ajang wisata dan tempat memberi makan ikan bagi masyarakat.

“Musim panen yang dilaksanakan satu kali dalam setahun disertai kegiatan ada istiadat, kalau momen ini dapat dikemas dengan berbagai kegiatan lainnya tentu akan menarik,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, ikan lubuk larangan memiliki nilai jual tinggi dibandingkan budi daya ikan darat mencapai tiga kali lipat. “Misalnya, ikan baung itu harganya mencapai Rp75 ribu per kilogram, sedangkan ikan nila hanya Rp25 ribu,” ujarnya.

Sedangkan pada produksi budi daya ikan darat jenis Nila, Lele, dan Gurami daerah itu sampai November 2017 sebanyak 15.360 ton, jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya di periode sama mencapai 17.210 ton.

“Penurunannya tidak signifikan, yang disebabkan pertengahan tahun ini ada perbaikan jaringan irigasi, sedangkan beberapa pembudidaya ikan darat memanfaatkan jaringan irigasi untk mengaliri air ke kolam sehingga mempengaruhi hasil panen.” ujarnya.

Sumbar
Comments (0)
Add Comment