TANJUNGPINANG – Proses penyeleksian calon Direktur Utama PT Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD Tanjungpinang), dipertanyakan sejumlah pihak, lantaran tiga caleg Pemilu 2019 lolos tes administrasi.
Pengamat hukum tata negara, Pery Rehendra Sucipta, mengatakan, proses penyeleksian semestinya menaati ketentuan yang berlaku, seperti persyaratan yang telah dibuat oleh panitia seleksi.
“Karena pansel itu ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemkot Tanjungpinang, maka fungsi mereka dalam penyeleksian ini menjalankan tugas pemerintahan, sehingga harus taat terhadap peraturan yang berlaku,” tegasnya, Sabtu (29/6/2019).
Berdasarkan catatan, tiga calon Dirut BUMD Tanjungpinang yang berstatus sebagai caleg, yakni Beni-caleg dari Partai Golkar, Fahmi-caleg dari Partai Perindo dan Roni Setiadi-caleg dari PAN. Dua calon lainnya, yakni Rahmat Putra dan Irwandi.
Di tahap awal penyeleksian, pansel mengumumkan persyaratan administrasi pada poin ke-14, yakni tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Semestinya, seluruh ketentuan itu sebagai landasan dalam menetapkan calon yang memenuhi persyaratan, bukan malah sebaliknya.
“Dari poin 14 itu, calon dirut yang berstatus sebagai caleg diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi,” ujarnya.
Akibat tiga caleg lolos seleksi administrasi, berbagai pernyataan kritis publik diyakini muncul, apalagi ketiga calon direktur BUMD Tanjungpinang mengikuti serangkaian tahapan penyeleksian, salah satunya tes wawancara, setelah lolos tes administrasi.
Bahkan menurut dia, persoalan hukum berpotensi terjadi bila proses penyeleksian berlanjut hingga penetapan Dirut BUMD Tanjungpinang. Salah satunya, hasil seleksi dapat digugat ke pengadilan.