Pansel Setuju Ukuran Pemberantasan Korupsi Diubah

JAKARTA – Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setuju, jika ukuran pemberantasan korupsi diubah.

Tidak lagi dari perhitungan jumlah kasus dan pelaku yang ditangkap, tetapi menjadi potensi korupsi yang bisa dicegah dan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan.

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), Yenti Ganarsih, pandangan tersebut memang sudah menjadi pemikiran Pansel selama ini. “Kami sejalan dengan pandangan Presiden, bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi itu bukan OTT yang banyak. Justru semakin banyak OTT, berarti kita gagal dalam pencegahan korupsinya,” kata Yenti, Sabtu (17/8/2019).

Yenti menilai, masih maraknya korupsi meski OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) banyak dilakukan, menandakan penindakan selama ini belum menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, harus ada peningkatan sistem pemberantasan korupsi. “Jadi, harusnya orang tidak korupsi bukan karena takut ditangkap, tapi karena sistem yang tidak memungkinkan atau meminimalisir potensi korupsi itu. Di situlah pencegahannya,” kata Yenti.

Yenti menyebut, pencegahan korupsi juga tidak boleh mengganggu keberanian berinovasi. Menurutnya, penegakan hukum pidana memang harus hati-hati, agar tidak berakibat kontraproduktif.

“Misalnya, sangking takutnya, anggaran jadi tidak terserap. Di sisi lain harusnya ya tidak usah takut selama melakukannya sesuai koridor. Jadi, ini akan kita evaluasi, termasuk apakah ada penegakan hukum yang overaction yang menyebabkan hal tersebut,” ujar Yenti.

Yenti menilai, tantangan KPK ke depan salah satunya adalah tentang profesionalisme. Utamanya, yang terkait dengan kemampuan teknis penegakan hukum. Misalnya, bagaimana agar tidak terjadi lagi penundaan penyidikan yang terlalu lama. Profesionalisme hukum itu, termasuk dalam hal pengumuman tersangka korupsi kepada publik. “Jangan bilang nanti bulan depan ada tersangka, nanti kalau gagal bagaimana, dan sebagainya,” pungkas Yenti. (Ant)

JakartakasusKorupsiKPKOTTPanselpansel capim KPKtolok ukur pemberantasan korupsi
Comments (0)
Add Comment