JAKARTA — Rencana pemerintah untuk menjadi salah satu pemain global di bidang mobil listrik, membutuhkan kebijakan terpadu. Hal tersebut ditujukan agar industri ini bisa tumbuh secara berkelanjutan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Industri Johnny Darmawan menyebutkan, pemerintah sudah menunjukan keseriusannya dalam membangun industri mobil listrik dengan menerbitkan Perpres No. 55 tahun 2019.
“Membangun industri ini membutuhkan input dan output dari semua stakeholders untuk membangun dengan ekosistem yang berkelanjutan,” kata Johnny saat pembukaan acara Electric Vehicle Indonesia Forum and Exhibition 2019 di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Perpres 55 tersebut, menurutnya, juga harus diikuti dengan turunan kebijakan yang terpadu.
“Antara lain, terlihat dari upaya untuk mendorong masuknya investasi kendaraan bermotor listrik yang didukung oleh iklim investasi yang kondusif,” ujarnya.
Jika pemerintah ingin menjadi salah satu pemain global, dalam jangka lima tahun kedepan perlu dibentuk suatu industri yang mencakup hulu dan hilir.
“Jadi perlu juga untuk mendukung kemudahan investasi dalam pemanfaatan hasil hilirisasi nikel menjadi baterai Lithium yang berdaya saing,” ucapnya.
Moratorium ekspor nikel per Januari 2020 menurutnya sudah menjadi langkah awal untuk memposisikan Indonesia sebagai produsen utama baterai.
“Dengan menargetkan 20 persen kendaraan yang beroperasi pada tahun 2025 harus berbasis listrik, pemerintah juga harus memberi kemudahan investasi bagi perusahaan otomotif,” kata Johnny lebih lanjut.
Dengan demikian, program pengembangan kendaraan listrik akan berjalan selaras dengan visi pemerintah di sektor industri ini.