BEKASI — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar, mengecam aksi kekerasan yang terjadi di SMA Negeri 12 Kota Bekasi dengan memberi sanksi pencopotan jabatan sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
“Disdik Jabar bertindak tegas dalam menanggapi kasus (pemukulan di SMAN 12 Bekasi) ini. Sudah tidak zamannya lagi melakukan kekerasan untuk membina siswa supaya menjadi benar,” ujar Kepala Disdik Jabar, Dewi Sartika, Kamis (13/2/2020).
Sesuai mekanisme yang berlaku, Kepala SMAN 12 Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 421/617/SMAN.12/BKS/XI/2019 yang secara resmi mencopot oknum guru tersebut dari jabatan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Keputusan diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Selain menolak pemukulan terhadap siswa, Disdik Jabar juga mengecam tindakan oknum guru tersebut karena mencederai komitmen dalam menghadirkan sistem dan tata kelola pendidikan yang maju.
“Tentunya hal itu (pemukulan) mencederai dunia pendidikan, padahal kami sudah meluncurkan berbagai program peningkatan kualitas mental, termasuk (bagi) guru,” tambah Dewi.
Dewi menuturkan, Jabar Masagi merupakan program yang digulirkan Pemda Provinsi Jabar untuk mendorong guru dalam mengembangkan pola ajar berbasis pendidikan karakter berbasis budaya atau kearifan lokal Jawa Barat.
Tujuannya, dunia pendidikan Jabar bisa mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas yang tidak hanya unggul di bidang akademik, tapi juga memiliki akhlak dan kekuatan spiritual dan fisik yang mumpuni serta memiliki kemampuan untuk bisa belajar merasakan (surti/rasa), belajar memahami (harti/karsa), belajar melakukan (bukti), dan belajar hidup bersama (bakti/dumadi nyata).