Telegram Kapolri tentang Pemetaan Potensi Kejahatan Saat PSBB

JAKARTA – Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis, menerbitkan Surat Telegram Kapolri, tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beserta pedoman penanganan kejahatan.

Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, yang menandatangani surat tersebut, mewakili Kapolri. “Iya benar. (Surat telegram diterbitkan) dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait PSBB,” kata Komjen Sigit, Sabtu (4/4/2020) malam.

Dalam surat telegram yang bernomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April 2020 itu disebutkan, terdapat empat kemungkinan bentuk pelanggaran atau kejahatan. Yaitu kejahatan pada saat arus mudik atau kejahatan jalanan atau kerusuhan atau penjarahan.

Kemudian, perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tindak penanggulangan wabah penyakit, seperti menolak saat petugas membubarkan kerumunan massa, adanya pihak-pihak yang menghambat akses jalan, dan adanya pihak-pihak yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Dalam surat tersebut Kapolri meminta, jajarannya melakukan identifikasi dan memetakan kemungkinan terjadinya kejahatan di masa wabah COVID-19. Selain itu, petugas juga diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pihak swasta, untuk memasang kamera pengintai di lokasi rawan kejahatan.

Jajaran Polri juga diminta untuk melakukan kampanye untuk melawan kejahatan jalanan. Menurut Kapolri, salah satu modus operandi kejahatan yang bisa terjadi saat ini adalah berpura-pura menjadi petugas disinfektan. Untuk mengantisipasi berbagai modus kejahatan, jajaran Polri diminta mengaktifkan Kring Serse, dan melaksanakan kegiatan patroli dengan sasaran kejahatan jalanan, pungli dan premanisme. Selain itu, jajaran Polri juga diminta mengantisipasi ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks, dengan memantau media sosial.

coronaCOVID-19JakartaKabareskrimKapolripemetaan potensi kejahatanPSBB
Comments (0)
Add Comment