JAKARTA – Operasional 153 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Jumlah tersebut adalah akumulasi hingga hari ke-26 pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Data Disnakertrans-E DKI Jakarta pada Selasa (5/5/2020), 153 perusahaan atau tempat kerja tersebut adalah yang termasuk ke dalam kategori perusahaan yang tidak dikecualikan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.33/2020. Mereka tetap melakukan aktivitas kegiatan usaha di tengah penerapan PSBB.
Ke-153 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah di DKI Jakarta. Sebanyak 31 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 38 perusahaan di Jakarta Barat, 27 perusahaan di Jakarta Utara, 17 perusahaan di Jakarta Timur dan 40 perusahaan di Jakarta Selatan. Dengan jumlah pekerja sebanyak 12.375 orang.
Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 200 perusahaan di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan itu diberi peringatan dan diberikan pembinaan, karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.
Perusahaan yang diketahui merupakan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian dan diberi peringatan itu tersebar di Jakarta Barat (41 perusahaan), Jakarta Utara (70 perusahaan), Jakarta Timur (78 perusahaan) dan Jakarta Selatan (11 perusahaan). Kesemuanya secara total memiliki pekerja sebanyak 35.232 orang.
Sementara itu, ada 546 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor yang dikecualikan, mendapatkan peringatan atau pembinaan, karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.