Melanggar PSBB, 153 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

Perusahaan yang termasuk kategori ini berada di Jakarta Pusat (142 perusahaan), Jakarta Barat (68 perusahaan), Jakarta Utara (105 perusahaan), Jakarta Timur (106 perusahaan), Jakarta Selatan (121 perusahaan) dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan). Secara total semuanya memiliki pekerja sebanyak 67.358 orang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut, penutupan dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB. Yaitu aturan berdasarkan Pergub No.33/2020. Penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.

Dalam Pasal 10 Pergub No.33/2020 dijelaskan, hanya 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Ke-sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

Sementara mengenai izin IOMKI dari Kemenperin, yang saat ini mencapai 1.056 perusahaan, keberadaanya dikritisi oleh Andri. Isin tersebut dinilainya diberikan tanpa mempertimbangkan jenis usaha, sementara kasus COVID-19 terus bertambah. “Menperin kasih izin terus, sementara kasus bertambah. Kemarin kami sudah rapat koordinasi, prinsipnya Pemda DKI sangat setuju dengan IOMKI. Tetapi diberikan kepada perusahaan yang betul-betul mendapatkan. Istilahnya tepat sasaran,” kata Andri Yansah. (Ant)

DKI Jakartapelanggaran PSBBPSBBtempat usahaUsaha
Comments (0)
Add Comment