JAKARTA – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Iwan Syahril, menyebut batasan usia guru honorer yang bisa ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maksimal berusia 59 tahun.
“Batasan usianya mulai dari 20 tahun hingga 59 tahun, itu boleh ikut seleksi,” ujar Iwan, dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Seleksi PPPK dengan kapasitas sebanyak satu juta guru tersebut, lanjut Iwan, merupakan seleksi yang demokratis dan berkeadilan yang bisa diikuti guru honorer saat ini.
Dia menjelaskan, guru honorer yang bisa mendaftar adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik. Tetapi, tidak ada syarat minimal pengabdian dan sebagainya.
“Semuanya itu berhak untuk ikut seleksi ASN PPPK tahun depan. Ya, tentunya ada syarat administrasi, seleksi admin dan kompetensi,” jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah memberi kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi guru PPPK pada 2021. Seleksi itu dibuka, karena berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.
Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten, agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.
Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Jika sebelumnya formasi guru PPPK terbatas, maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.