JAKARTA – Bareskrim Polri tercatat, telah menyelamatkan uang negara mencapai Rp222.753.250.083 di sepanjang 2020, terhitung mulai sejak Januari hingga Oktober.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 435 perkara korupsi di sepanjang 2020. “Januari hingga Oktober telah dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp222.753.250.083,” kata Komjen Sigit, dalam keterangan berisi capaian yang dikeluarkan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember, di Jakarta, Kamis (10/12/2020) dinihari.
Pada 2020, Bareskrim Polri tercatat menerima laporan terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346 perkara. Dari angka itu, sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 393 perkara. Dilimpahkan ke Kejaksaan 16 perkara, dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara.
Sementara itu sampai saat ini, Bareskrim Polri masih menyidik sebanyak 911 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia. Jika diakumulasi dari 2018 hingga 2020, Bareskrim Polri tercatat sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3.698.866.116.012. Sedangkan kerugian negara sejak 2018 sampai 2020 tercatat mencapai Rp7.620.934.195.431, dengan total jumlah laporan polisi mencapai 4.321 laporan. Terdiri dari 2.080 kasus telah P21, 111 kasus dihentikan, 62 kasus dilimpahkan dan proses sidik sebanyak 2.068 kasus.
Sigit menyebut, Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara tanpa pandang bulu. Hal itu merupakan wujud komitmen dari Bareskrim Polri, dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap citra Polri. “Sebagai wujud pembenahan internal Bareskrim, tentunya kasus korupsi harus diusut sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu,” tutur mantan Kadiv Propam Polri tersebut.