Skema PPPK Menjadi Upaya Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

SEMARANG — Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), menjadi upaya peningkatan kesejahteraan guru. Khususnya guru honorer, yang selama ini mendapatkan gaji di bawah upah minimum regional (UMR).

“Salah satu tujuan rekrutmen guru dengan skema PPPK ini, untuk menutupi kekurangan guru yang menjadi permasalahan di hampir seluruh daerah di Indonesia. Termasuk juga menjadi upaya dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Banyak di antara mereka yang masih mendapatkan gaji di bawah UMR,” papar Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng, Dr Muhdi SH MHum, saat dihubungi di Semarang, Kamis (21/1/2021).

Dipaparkan, kasus yang terjadi saat ini, ketika banyak guru PNS yang pensiun, namun jumlah guru baru yang masuk minim, pihak sekolah kemudian melakukan perekrutan guru honorer. Mereka pun dibayar atau digaji sesuai dengan kemampuan masing-masing satuan pendidikan atau sekolah.

“Pembayaran bisa dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau SPP sekolah yang dibayarkan oleh siswa. Namun perlu diingat, BOS ini juga digunakan untuk pembiayaan lainnya. Selain itu, BOS dan SPP juga mengandalkan jumlah siswa, jika siswa yang bersekolah di satuan pendidikan tersebut minim, maka BOS yang diterima juga sedikit. Menyesuaikan dengan jumlah siswa,” tandasnya.

Ketika pemerintah membuka rekrutmen 1 juta guru dengan skema PPPK, hal tersebut perlu diapresiasi, dalam upaya menutup kekurangan jumlah guru, termasuk juga meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

“PPPK ini tentunya diharapkan menjadi solusi dalam mengatasi persoalan tersebut, khususnya bagi guru honorer yang berusia di atas 35 tahun, sebab mereka sudah tidak bisa lagi mendaftar guru melalui jalur seleksi CPNS karena terganjal aturan usia,” terangnya.

Guru honorerPGRIPPPKUMR
Comments (0)
Add Comment