SEMARANG – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kecewa dengan kebijakan pemerintah daerah (pemda), baik provinsi, kabupaten/kota, yang dinilai tidak merespons secara optimal, terkait perekrutan guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Hal tersebut ditunjukkan dari kebutuhan nasional yang mencapai 1 juta guru, hingga saat ini baru dipenuhi sekitar 500.000 pengajuan.
“Jadi ini kendala, padahal pemerintah sudah membuka kesempatan untuk pengajuan kekurangan guru melalui skema PPPK sebanyak 1 juta guru. Ini kebutuhan riil, namun hingga penutupan, yang diajukan hanya 500 ribu lebih,” papar Ketua PGRI Jateng, Dr. Muhdi, SH., M.Hum., saat ditemui di kantornya di Semarang, Kamis (6/5/2021).
Dirinya menduga, kurangnya pengajuan tersebut karena ada kekhawatiran dari pemda terkait pembebanan anggaran gaji dan tunjangan untuk para guru PPPK tersebut.
“Padahal, sudah tegas disampaikan seluruh gaji dan tunjangan guru PPPK akan ditanggung oleh pemerintah pusat, sehingga tidak membebani APBD provinsi dan kabupaten/kota. PPPK ini sesuai dengan UU ASN 2020, mereka termasuk di dalamnya, karena ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sehingga alokasi anggaran gaji guru PPPK akan dikirim ke masing-masing daerah, melalui dana transfer umum. Namun, tampaknya ini yang belum dipahami sepenuhnya,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah untuk membuka kembali pendaftaran, agar kuota 1 juta guru dari skema PPPK tersebut dapat terpenuhi.
“Di satu sisi, kita juga memperjuangkan terkait afirmasi bagi guru honorer yang akan mendaftar melalui skema PPPK ini. Sejauh ini, yang sudah disetujui terkait afirmasi masa kerja. Ada poin tersendiri yang diberikan,” tambahnya.