SEMARANG — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), telah menerbitkan tiga petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021. Termasuk, untuk perekrutan guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
“Ya juknisnya sudah ada, dan kita mengapresiasi, karena aturan tersebut kita nilai memberikan kemanfaatan bagi para guru honorer, baik guru K2, hononer di sekolah negeri dan swasta. Namun bukan berarti tanpa koreksi, contohnya, pengalaman mengajar selama bertahun-tahun, tidak diperhitungkan. Ini yang kita sesalkan juga,” papar Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng, Dr Muhdi SH MHum, di Semarang, Kamis (17/6/2021).
Meski demikian, pihaknya pun berharap para guru honorer di Jateng, bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk ikut serta mengikuti seleksi guru melalui skema PPPK.
Sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021, peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru ada empat golongan yakni, Tenaga Honorer Kategori (THK) II atau guru eks tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, guru swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemendikbud.