PENAJAM – Insentif untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), yang bertugas dalam penanganan COVID-19 baru akan dicarikan minggu ini. Disebut-sebut, ada tiga hal yang membuat pencairan insentif tersebut terlambat.
“Intensif tenaga medis virus corona untuk Januari sampai Juni 2021 akan segara dicairkan dalam pekan ini. Bakal segara dicairkan,” kata Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara, Muhajir, Rabu (1/9/2021).
Penyebab keterlambatan pencairannya adalah, surat edaran pembebanan pemberian insentif tenaga medis, yang terlibat penanganan COVID-19 terbit saat berjalannya APBD 2021. Kemudian proses rasionalisasi program dan kegiatan, yang memerlukan waktu proses cukup panjang, serta penyusunan perubahan APBD melalui Perkada (Peraturan Kepala Daerah).
Seluruh alokasi anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) perlu mendapatkan refocusing. “Surat edaran terkait insentif tenaga medis COVID-19, terbit di tengah berjalannya APBD 2021. Kami lakukan refocusing anggaran yang bersumber dari DAK dan DBH sesuai surat edaran Menteri Keuangan yang terbit di akhir Februari 2021. Jadi keterlambatan memang disebabkan aturan yang terbit di tengah berjalannya tahun anggaran 2021,” jelasnya.
Pada 2020, insentif tenaga kesehatan bersumber dari APBN. Sementara di 2021 dilimpahkan ke daerah atau APBD melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021. (Ant)