JAKARTA – Perjalanan panjang gugatan yang diajukan Partai Berkarya, diyakini akan berbuah manis di 2022. Walaupun saat ini masih dalam proses kasasi, tim kuasa hukum Partai Berkarya meyakini, dapat memenangkan proses hokum di tahapan kasasi ini.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Berkarya, Martha Dinata SH, menyebut, proses peradilan gugatan pada Kemenkumham dan Partai Beringin Karya (Berkarya) oleh Partai Berkarya, sudah sampai pada proses kasasi.
“Proses peradilan pertama dan banding pertama, kita sudah berhasil memenangkannya. Dan saat ini masuk proses kasasi, yang sudah dinyatakan oleh Kemenkumham, Partai Beringin Karya (Berkarya) yang digawangi oleh Muchdi Pr, dan Partai Beringin Karya versi Syamsu Jalal. Insyaallah, Agustus 2022 Partai Berkarya akan kembali dan kita harapkan bisa lebih cepat,” kata Ega, demikian ia akrab dipanggil, dis sela-sela Rakornas Partai Berkarya di Lor In Hotel, Sentul Bogor, Minggu (24/10/2021).
Ega menyebut, proses kasasi berjalan sesuai dengan waktu normal. Setiap pihak, ada dalam proses pemberian memori kasasi, hingga tenggat waktu yang diberikan. “Setelah mereka memberikan memori kasasi, baru kami dari tim hukum Partai Berkarya akan memberikan kontra memori kasasi,” jelasnya.
Ia meyakini, dalam kasasi ini Partai Berkarya akan bisa memenangi proses peradilannya. “99,9 persen Partai Berkarya bisa menang. Karena di tingkat pertama dan tingkat banding didasarkan pada disenting opinion. Yang mana intinya, di setiap putusan hakim, yang dipersalahkan adalah sama, yaitu prosedur di Kemenkumham. Terutama Permenkumham pasal 34 terkait verifikasi kembali data partai. Tapi, semua kepastian hanya milik Allah SWT. Hingga kami meminta dukungan dan doa dari seluruh anggota partai,” ucapnya lagi.