“Kesepakatan di antara mereka di awal untuk memenangkan proyek harus membayar komitmen fee bagi Abdul Wahid selaku bupati dan Maliki selaku Plt Kadis PUPRP,” beber Nugraha kepada wartawan, usai sidang.
Sementara kuasa hukum terdakwa Maliki, Mahyuddin mengaku bertekad untuk mengupas tuntas siapa orang yang paling berperan dalam perkara korupsi yang terjadi di HSU tersebut.
“Kami buktikan di persidangan berikutnya jika klien kami hanya menjalankan perintah, bukan sengaja dari pribadi,” katanya. (Ant)