“Meksi masih dua tahun lagi, tapi suasana sudah mulai menghangat, terutama di media sosial,” kata Usman.
Lebih lanjut Usman mengatakan, bahwa pemerintah tidak ragu menindak para pelaku penyebaran hoaks di ruang digital. Khususnya di media sosial melalui pemberian sanksi hukum.
Langkah tegas itu penting untuk menjaga situasi ruang digital tetap kondusif.
Diapun mengimbau masyarakat agar jangan menyampaikan pesan-pesan melalui media sosial yang kira-kira berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Ketika sudah ada pelanggaran harus ada langkah yang tegas,” ujar Usman.
Sedangkan untuk pers yang memuat berita hoaks, aturan yang dipakai bukan berupa sanksi hukum, melainkan hak jawab.
“Di sinilah perlunya pemahaman, bahwa aturan-aturan regulasi yang mengatur ruang digital itu memperlakukan digital bukan sebagai pers,” kata Usman.
Dia juga mengatakan, pemerintah akan membentuk semacam gugus tugas (task force) untuk menjaga ruang digital.
Gugus tugas itu nantinya akan melibatkan Kementerian Kominfo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan komponen masyarakat lainnya.
Dia menjelaskan, gugus tugas itu akan melakukan patroli di ruang digital. Hal ini agar konten negatif penyebab pembelahan sosial di dunia nyata tidak terjadi.