BEKASI, Cendana News – Kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendy terus mendapat sorotan publik.
Publik di Bekasi menyoroti kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendy terkait aliran gratifikasi ke sejumlah pihak. Salah satunya, ke Kejari Kota Bekasi.
Kabar dugaan gratifikasi ke Kejari Kota Bekasi dalam kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendy, bahkan sempat viral.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Laksmi Indriyah R mengakui uang gratifikasi dari Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi (Pepen) diterima langsung oleh Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berinisial AL.
“Saya tidak mengetahui asal uang dari mana, karena dipegang langsung oleh yang bersangkutan (Kasie Datun). Tujuan pemberian uang itu untuk kegiatan Datun,” ujar Laksmi dalam konfrensi pers, Jumat (11/11/2022).
Dia menjelaskan, uang yang diterima oleh Kasie Datun kemungkinan karena ada kegiatan selaku mitra kerja dari Pemkot Bekasi sebagai pengacara negara.
Laksmi pun menegaskan, bahwa penerimaan uang tersebut tanpa sepengetahuannya.
Uang dari Wali Kota non aktif itu tidak dimasukkan ke Kas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Dia mengatakan, uang Rp200 juta dari Wali Kota Bekasi non aktif itu tidak termasuk pencatatan uang negara nontek.
“Tapi, ditujukan untuk dimasukkan ke dalam anggaran Datun,” jelas Laksmi.
Dia pun mengklarifikasi terkait pengembalian uang gratifikasi ke rekening KPK, dengan mengatakan uang yang diterima Kasie Datun itu merupakan uang honor.
Selama honor tersebut tidak tumpang tindih dengan anggaran yang ada di kantor (Kejari), jadi tidak dobel.